Definisi Hak Paten
Definisi Hak Paten
Hak
paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara untuk para penemu atas hasil
temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu menjalankan sendiri
atau memberikan persetujuan pada pihak untuk untuk menjalankan penemuannya.
Dengan adanya hak paten, inventor diajak untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan juga sekaligus mendapat hak eksklusif atas penemuannya
selama periode waktu tertentu.
Berdasarkan
UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten, inventor adalah seorang atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan invensi. Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
Selamat datang di
REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang
Perusahaan kami yang berdomisili di Tangerang selatan.
Pengurusan Sertifikat
merek lengkap mulai dari :
- Daftar merek
- Percepatan sertifikat
merek dagang
- Daftar paten
- Design logo
REGISTERED
Althia Park Blok A6 No 39
Jalan Graha Raya Bintaro Pondok Kacang Barat,
Parigi Baru, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226
https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6
Phone : 08111599899
#daftarmerekdagangHki
#merekdagangyangsudahterdaftar
#merekdagangindonesia
#merekdaganghaki
#merekdagangumkm
#merekdagangbakterisida
#merekdagangsecaraonline
#merekdagangdiindonesia
#merekdagangonline
#merekdagangdimana
#pendaftaranmerekdagangbandung
#biayadaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagangonline
#cekdaftarmerekdagang
#Pendaftaranmerekdagangdimana
#daftarmerekdaganggratis
#mereklokal
#merekdagang
#merekbranded
#merekeiger
#hakkekayaanintelektual
#haki
#daftarhaki
#daftarhakkekayaanintelektual
#daftarmerekhaki
#merekdagangpastibisa
#mereklokalindonesia
Komentar
Posting Komentar