Unsur utama dalam hak paten
Unsur utama dalam hak paten Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang paten, paten ialah hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya 1.Hal ekslusif adalah kepemilikan, kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh inventor baik secara perseorang atau badan yang telah berjasa dalam menemukan dan menciptakan invensi dan diakui secara hukum dan mendapatkan perlindungan hukum 2.Invensi di bidang teknologi , yiatu orang per seorang atau badan yang telah melakukan proses untuk menemukan dan menuangkannya dalam sebuah ide, konsep yang konkret yang berkaitan dengan teknologi. 3.Selama waktu tertentu (terbatas), adalah sebuah proses ilmiah yang dilakukan secara bertahap dalam bentuk penelitian atau proses serupa yang berkaitan dengan suatu bidang guna menghasilkan...